Kemudahan Ekspor! Kemendag Terbitkan Aturan Baru untuk Sektor Pertambangan dan Kehutanan

Sumber Foto : Freepik

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso resmi menerbitkan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru. Regulasi ini menghadirkan berbagai penyesuaian dalam kebijakan ekspor sektor pertambangan dan kehutanan.

Aturan tersebut mencakup Permendag Nomor 8 Tahun 2025, revisi ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang larangan ekspor barang tertentu. Selain itu, terdapat Permendag Nomor 9 Tahun 2025, revisi ketiga atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor. Kedua regulasi ini ditetapkan pada 6 Maret 2025 dan mulai berlaku pada 10 Maret 2025.

Mendag Budi Santoso menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing ekspor nasional. Regulasi baru juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan menyelaraskan kebijakan perdagangan dengan instansi terkait.

“Kami berharap kedua regulasi ini bisa menjadi katalis bagi peningkatan ekspor nasional. Dengan aturan yang lebih jelas dan prosedur yang lebih mudah, eksportir dapat lebih leluasa dalam menjalankan bisnisnya,” ujar Mendag.

Permendag 8/2025: Mendukung Hilirisasi dan Kelancaran Ekspor Mineral

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menjelaskan bahwa Permendag 8/2025 hadir untuk mendukung kebijakan hilirisasi sektor pertambangan. Dengan aturan ini, pemerintah memastikan ekspor produk pertambangan hasil pemurnian, seperti titanium slag, dapat berjalan lebih optimal. Langkah ini diharapkan memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Regulasi ini juga memberi solusi bagi perusahaan yang telah menyelesaikan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam tetapi menghadapi kendala operasional akibat kondisi kahar. Kini, eksportir produk pertambangan yang terdampak tetap dapat menjalankan ekspor konsentrat tembaga, selama memenuhi syarat perizinan yang berlaku.

Lebih lanjut, Permendag 8/2025 menghapus kewajiban pelaporan perubahan dalam 30 hari serta sanksi terkait. Dengan demikian, pelaku usaha memiliki fleksibilitas lebih dalam pengurusan izin ekspor.

Permendag 9/2025: Memperkuat Konservasi Flora dan Fauna

Sementara itu, Permendag 9/2025 menitikberatkan pada konservasi spesies tumbuhan alam, satwa liar, dan ikan yang dilindungi. Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Indonesia dalam mendukung Convention on International Trade of Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Revisi ini merespons hasil Konferensi Tingkat Tinggi (COP) CITES ke-19 pada 2022. Dalam konferensi tersebut, beberapa spesies ikan hiu dan pari dimasukkan ke dalam daftar Appendiks II CITES. Spesies dalam kategori ini belum terancam punah, tetapi bisa menjadi rentan jika perdagangan tidak dikontrol.

Selain itu, regulasi ini memperkuat perlindungan terhadap ikan sidat (Anguilla spp.). Spesies ini memiliki nilai ekonomi tinggi, tetapi populasinya di Indonesia terbatas. Kebijakan ini diselaraskan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 80/Kepmen-KP/2020 tentang perlindungan ikan sidat.

Penyesuaian Regulasi Kratom untuk Meningkatkan Kualitas dan Kepastian Usaha

Sektor kratom juga mendapat perhatian dalam revisi Permendag 9/2025. Pemerintah menyesuaikan regulasi ekspor kratom untuk meningkatkan kualitas dan kepastian usaha bagi eksportir. Langkah ini mencakup pengaturan lebih ketat terhadap kapasitas mesin penggiling serta Persentase Hak Ekspor Kratom (PHEK).

Selain itu, aturan ini memberikan pengecualian bagi kratom yang diekspor untuk pameran atau yang berada di kawasan pabean dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Untuk meningkatkan kualitas produk, regulasi baru ini mengacu pada standar yang ditetapkan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 29 Tahun 2023. Aturan tersebut mengatur standar keamanan produk kratom dari kontaminasi bakteri.

“Dengan adanya aturan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa produk ekspor Indonesia, termasuk kratom, memiliki kualitas yang baik dan dapat bersaing di pasar global,” pungkas Isy Karim.

Baca artikel seru lainnya di sini!


Sumber : liputan6

Share it :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *