Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI) meminta agar kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tidak dilonggarkan. Permintaan ini muncul sebagai respons atas kenaikan Bea Masuk Impor (BMI) oleh Amerika Serikat.
Ketua Umum APPI, Yohanes P. Widjaja, menyatakan bahwa TKDN telah mendorong permintaan terhadap produk lokal. Kebijakan ini terutama berdampak positif pada pengadaan barang dari belanja pemerintah.
Menurut Yohanes, TKDN memberikan kepastian bagi investor dan menarik investasi baru ke Indonesia. Selain itu, kebijakan ini membuka banyak lapangan kerja di industri kelistrikan dalam negeri.
“TKDN memberi jaminan investasi dan memperluas peluang kerja di sektor kelistrikan,” ujarnya, dikutip dari Liputan6.com, Minggu (6/4/2025).
APPI khawatir, jika TKDN dilonggarkan, industri lokal akan kehilangan perlindungan. Akibatnya, lapangan kerja bisa menyusut dan investasi berkurang.
Perlindungan Pasar Domestik Masih Lemah di Sektor Swasta
Yohanes menyebut penerapan TKDN dalam proyek APBN sudah tepat. Ia menegaskan bahwa banyak negara juga menerapkan kebijakan serupa untuk melindungi produsen mereka.
Namun, penerapan TKDN di sektor swasta masih lemah. Pasar dalam negeri saat ini dibanjiri produk impor murah, banyak di antaranya hasil praktik dumping.
Kondisi ini bisa memicu produsen lokal berubah menjadi importir. Dalam jangka panjang, hal ini bisa menambah jumlah pengangguran.
“Pemerintah harus mulai menyusun strategi untuk mengatur arus impor di sektor swasta,” kata Yohanes.
Dampak Tarif Impor AS Terhadap Ekspor Indonesia
APPI juga menyoroti dampak tarif impor AS terhadap ekspor produk kelistrikan Indonesia. Beberapa produk yang terdampak antara lain transformator tenaga, transformator distribusi, panel listrik, dan meter listrik.
Jika kebijakan TKDN dianggap sebagai pemicu tarif oleh pemerintah AS, APPI menyarankan dilakukan negosiasi bilateral. Pemerintah perlu membahas secara selektif produk mana yang dapat dikecualikan dari TKDN.
Yohanes juga menyarankan agar Indonesia mempertimbangkan kebijakan balasan. Salah satunya dengan memberlakukan tarif nol persen untuk produk kelistrikan asal AS.
Ia menegaskan, perang tarif tidak boleh dialihkan menjadi isu hambatan non-tarif seperti NTB (Non-Tariff Barrier) atau NTM (Non-Tariff Measure).
“Pemerintah harus hadir untuk membela industri lokal,” tegasnya.
APPI mendesak pemerintah memperkuat perlindungan pasar domestik. Terutama terhadap produk impor dari negara-negara terdampak kebijakan BMI AS. Pasar Indonesia dinilai strategis karena memiliki daya beli tinggi.
“Produk kita sudah mampu bersaing di pasar global. Sekarang, industri butuh perlindungan nyata dari pemerintah,” pungkas Yohanes.
Baca artikel seru lainnya di sini!
Sumber : liputan6.com