FWD Asset Management Resmi Dibubarkan, Tagihan Harus Diajukan dalam 60 Hari

pembubaran FWD Asset Management
Sumber : Freepik

PT FWD Asset Management resmi menyatakan pembubaran perusahaan sejak 26 Maret 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat pemegang saham yang ditandatangani secara lengkap pada tanggal tersebut. Seiring keputusan itu, perusahaan kini berstatus dalam proses likuidasi.

Dalam pengumuman yang dikutip pada Rabu (2/4/2025), manajemen FWD Asset Management menyampaikan bahwa pembubaran ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan efektif berlaku pada hari ditetapkannya keputusan oleh seluruh pemegang saham.

Bersamaan dengan proses likuidasi, perusahaan mengimbau kepada seluruh pihak yang memiliki tagihan terhadap FWD Asset Management untuk segera mengajukan klaim. Proses pengajuan ini diberi batas waktu hingga 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman disampaikan.

Cara Mengajukan Tagihan ke Likuidator

Para kreditur atau pihak terkait diminta untuk menyertakan bukti pendukung atas klaim mereka dan mengirimkannya melalui email ke:
corsec.id@fwd.com
atau langsung ke alamat fisik:
Pacific Century Place, Lantai 20, Jl. Jendral Sudirman Kav. 52–53, Jakarta Selatan 12190
Telepon: 1500525

Likuidator menyatakan bahwa pengumuman ini dibuat guna memenuhi ketentuan dalam Pasal 147 dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Rencana Pengembalian Izin ke OJK

Sebelumnya, para pemegang saham PT FWD Asset Management telah memutuskan untuk menghentikan kegiatan usaha sebagai manajer investasi. Dalam pengumuman resminya, perusahaan menyampaikan bahwa mereka akan mengembalikan izin usaha sebagai perusahaan efek kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai peraturan yang berlaku.

Manajemen juga memastikan bahwa seluruh kewajiban perusahaan terhadap nasabah akan dipenuhi secara transparan dan bertanggung jawab dalam proses penutupan ini.

Baca artikel seru lainnya di sini!


Sumber : bisnis.com

Share it :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *