Pemerintah Amerika Serikat mengecam keras keputusan Uni Eropa yang menjatuhkan denda kepada Apple dan Meta Platforms. Gedung Putih menyebut langkah tersebut sebagai bentuk baru pemerasan ekonomi yang tidak akan ditoleransi.
Denda ini dijatuhkan setelah diberlakukannya regulasi baru bernama Digital Markets Act (DMA). Aturan ini bertujuan membatasi dominasi perusahaan teknologi besar dan memberi ruang bagi pesaing yang lebih kecil.
Apple dikenai denda sebesar 500 juta euro atau sekitar 570 juta dolar AS. Sementara Meta harus membayar denda sebesar 200 juta euro. Ini merupakan sanksi pertama yang dijatuhkan berdasarkan regulasi DMA.
Menurut Gedung Putih, aturan tersebut diskriminatif dan secara khusus menargetkan perusahaan asal Amerika Serikat. “Langkah ini tidak hanya menghambat inovasi, tetapi juga mengancam kebebasan sipil dan menjadi penghalang perdagangan global,” ujar juru bicara Gedung Putih.
Penyelidikan terhadap kedua perusahaan dilakukan oleh Komisi Eropa selama satu tahun. Tujuannya untuk memastikan apakah perusahaan-perusahaan ini mematuhi ketentuan DMA.
Ketegangan antara Uni Eropa dan Amerika Serikat diperkirakan akan meningkat. Presiden Donald Trump sebelumnya telah mengancam akan memberlakukan tarif tambahan bagi negara yang menghukum perusahaan asal AS.
Kasus ini tidak hanya menyangkut regulasi teknologi. Ia juga menjadi bagian dari persaingan ekonomi global di era digital yang semakin kompleks.
Ikuti terus kabar terbaru dunia bisnis dan digital marketing!
Baca artikel lainnya di sini: roledu.com
Sumber : reuters.com