Uni Eropa kembali menegaskan sikapnya terhadap perusahaan teknologi besar. Setelah menjatuhkan denda total 700 juta euro kepada Apple dan Meta, kini regulator mengincar Google dan X (dulu Twitter) milik Elon Musk. Kedua perusahaan ini terancam sanksi karena diduga melanggar aturan Digital Markets Act (DMA), khususnya terkait penyalahgunaan data pribadi.
Pelanggaran yang dilakukan oleh Google dan X memperkuat ketergantungan pengguna pada platform mereka. Hal ini membuat mereka berada di bawah pengawasan ketat Uni Eropa. Namun, Presiden AS, Donald Trump, menganggap kebijakan ini sebagai bentuk tarif terselubung terhadap perusahaan-perusahaan Amerika. Ia bahkan menandatangani Executive Order pada Februari lalu untuk merespons kebijakan tersebut.
Uni Eropa Bertindak Tegas, Tak Terpengaruh Tekanan AS
Komisioner Antitrust UE, Teresa Ribera, menegaskan bahwa semua perusahaan yang beroperasi di Eropa wajib mematuhi hukum dan nilai-nilai Eropa. “Tak ada pengecualian. Semua pihak harus menghormati nilai-nilai Eropa,” ujarnya.
Uni Eropa saat ini sedang mempertimbangkan langkah ekstrem terhadap Google, yaitu memaksanya untuk menjual sebagian bisnis periklanannya. Langkah ini bertujuan untuk mencegah dominasi pasar dan melindungi persaingan yang sehat. Ini akan menjadi langkah pertama dalam sejarah antitrust UE yang memaksa perusahaan untuk memisahkan bisnisnya. Bahkan dalam kasus Microsoft sebelumnya, Komisi tidak mengambil tindakan serupa. Putusan pengadilan AS yang menyatakan Google mendominasi pasar iklan bisa memperkuat langkah Komisi Eropa dalam hal ini.
Meskipun denda yang dikenakan terhadap Apple dan Meta terbilang ringan dibandingkan dengan sanksi sebelumnya, fokus utama Komisi Eropa kini adalah memastikan perusahaan-perusahaan besar ini mematuhi aturan. Menurut Zach Meyers dari CERRE, ukuran denda bukanlah tolok ukur utama. “Yang penting adalah apakah regulasi ini mampu menciptakan perubahan nyata dalam persaingan,” ujarnya.
Sementara itu, platform X milik Elon Musk juga tengah diselidiki atas pelanggaran Digital Services Act. Komisi Eropa diperkirakan akan mengumumkan keputusannya dalam beberapa bulan ke depan. Sikap tegas Komisi mendapat dukungan dari Parlemen Eropa. Andreas Schwab, yang memimpin perumusan DMA, mendesak agar tidak ada penundaan dalam keputusan terhadap Google dan X.
Meskipun adanya ancaman balasan dari AS, Komisi Eropa tidak akan melunak dalam menegakkan aturan. Joe Jones dari International Association of Privacy Professionals menyebutkan bahwa pemerintah AS tengah mempertimbangkan sanksi balasan, seperti tarif. Namun, bagi Komisi Eropa, kepentingan konsumen dan perlindungan terhadap penyalahgunaan data pribadi tetap menjadi prioritas utama.
Baca juga artikel menarik lainnya seputar regulasi digital dan data pengguna di sini:
roledu.com
Sumber : reuters.com