OJK dan Polisi Bongkar Sindikat Investasi Ilegal Morgan Asset Group, Rugikan Korban Rp18 Miliar

Morgan Asset Group
Sumber Foto : Freepik

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian berhasil membongkar sindikat investasi ilegal Morgan Asset Group yang menyebabkan kerugian hingga Rp18 miliar bagi masyarakat. Modus yang digunakan pelaku adalah operasi daring dengan jaringan lintas negara.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan penindakan ini bertujuan mencegah masyarakat menjadi korban investasi bodong. “Kami sudah melakukan penindakan hukum. Korbannya banyak dan kerugiannya mencapai Rp18 miliar,” ujar Friderica dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (13/5/2025).

Dua Tersangka Ditangkap, Salah Satunya Warga Malaysia

Dalam pengembangan kasus, Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka, termasuk satu warga negara Malaysia. Penipuan dilakukan dengan menjual saham dan aset kripto palsu secara daring. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto GM Pasaribu, menyebut kedua pelaku sebagai pelaku utama dalam sindikat ini.

Salah satu tersangka, berinisial YCF, bertugas sebagai pengatur strategi dan pemodal. YCF merekrut SP, warga Indonesia, yang membuat dokumen perusahaan fiktif serta mencari identitas untuk pembukaan rekening dan nomor telepon palsu. Para pelaku juga menggunakan aplikasi untuk menciptakan aset kripto palsu yang dijual secara online.

“YCF merekrut SP untuk membuat dokumen dan rekening fiktif, lalu menyerahkan seluruh alat penipuan tersebut kepada jaringan daring di Kuala Lumpur, Malaysia,” jelas Roberto.

Sebaran Korban dan Upaya Pelacakan Aset

Polisi mencatat total kerugian korban mencapai Rp18.332.100.000. Korban tersebar di Jakarta, Jawa Timur, dan Yogyakarta. Sebagian hasil kejahatan diduga sudah dikonversi ke aset kripto dan disembunyikan melalui platform penukaran luar negeri.

Pihak kepolisian kini bekerja sama dengan Interpol untuk melacak aset kripto tersebut. Pelaku dijerat Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga dikenai Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 4, serta 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Untuk informasi terbaru dan artikel menarik lainnya, baca artikel lainnya di sini.

Sumber : idxchannel.com

Share it :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *