Promo Gratis Ongkir Kini Dibatasi 3 Hari per Bulan, Ini Aturan Barunya

Promo Gratis Ongkir
Sumber Foto : Freepik

Pemerintah resmi membatasi promo gratis ongkir di platform e-commerce. Promo tersebut kini hanya diperbolehkan maksimal tiga hari dalam sebulan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.

Aturan ini bertujuan menjaga persaingan yang adil antara layanan e-commerce dan perusahaan pos komersial. Menurut Direktur Pos dan Penyiaran Kemkomdigi, Gunawan Hutagalung, kebijakan ini menyasar diskon yang menekan tarif layanan di bawah biaya pokok.

“Kita ingin agar persaingannya tetap sehat dan adil. Kami akan terus memantau implementasinya,” ujar Gunawan, dikutip dari Antara, Sabtu (17/5/2025).

Aturan Tarif dan Potongan Harga

Pasal 41 menjelaskan bahwa tarif layanan pos komersial harus dihitung berdasarkan biaya produksi dan operasional. Komponen biaya mencakup tenaga kerja, transportasi, teknologi, serta kerja sama dengan mitra usaha. Tarif akhir harus mencakup margin wajar.

Sementara itu, Pasal 45 mengizinkan pemberian diskon tarif sepanjang tahun. Namun, ada batasan penting. Potongan harga tidak boleh membuat tarif turun di bawah biaya pokok layanan. Jika itu terjadi, promo hanya boleh berlangsung sementara. Batas waktunya adalah tiga hari per bulan.

Penyelenggara dapat mengajukan perpanjangan periode promo. Namun, harus melalui evaluasi dari Kemkomdigi. Otoritas akan mempertimbangkan harga rata-rata industri sebelum memberi izin lanjutan.

“Standarnya tiga hari. Tapi kalau ingin diperpanjang, ajukan dulu ke kami. Kami akan menilai apakah tarifnya masih masuk akal,” jelas Gunawan.

Kebijakan ini menjadi langkah pengawasan terhadap promo berlebihan. Tujuannya adalah melindungi pelaku usaha kecil dan menjaga kelangsungan layanan pos lokal.

Share it :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *