Era media sosial untuk interaksi personal mulai kehilangan relevansinya. Hal ini diungkapkan CEO Meta, Mark Zuckerberg, saat bersaksi di sidang gugatan dari Federal Trade Commission (FTC) Amerika Serikat.
FTC menuduh Meta menyalahgunakan dominasinya di pasar. Perusahaan dianggap membeli pesaing demi menguasai koneksi antar pengguna di media sosial.
Zuckerberg mengakui bahwa kebiasaan pengguna telah berubah. Ia menyebut tren berbagi momen pribadi di Facebook menurun tajam. Bahkan, jumlah teman baru yang ditambahkan pengguna kini semakin sedikit.
“Jumlah orang yang menambahkan teman baru juga, saya rasa, sudah menurun,” ujarnya dikutip dari Ars Technica, Senin (19/5/2025).
Kini, mayoritas interaksi sosial terjadi melalui konten hiburan dari kreator. Konten ini biasanya dibagikan lewat pesan pribadi, bukan lagi lewat unggahan teman dekat.
Inilah yang mendorong Meta meluncurkan fitur Reels. Perusahaan juga mengadopsi elemen TikTok agar tetap relevan di tengah persaingan.
Zuckerberg secara terbuka menyatakan bahwa TikTok kini lebih besar dari Facebook dan Instagram. Namun, ia menegaskan Meta tidak berniat membeli TikTok karena alasan geopolitik. Kekhawatiran muncul karena platform tersebut dimiliki perusahaan asal Tiongkok.
Meta berusaha meyakinkan pengadilan bahwa TikTok adalah pesaing langsung. Namun, hakim meragukan apakah TikTok benar-benar dapat menggantikan peran Facebook sebagai penghubung antar teman.
Pakar hukum Kenneth Dintzer melihat upaya Zuckerberg untuk mendefinisikan ulang arti media sosial. Menurutnya, jika seseorang membagikan video TikTok atau YouTube lewat pesan, hal itu sudah termasuk aktivitas sosial digital.
Zuckerberg juga mengatakan, “Saya tidak suka ketika kompetitor kami unggul. Tapi itulah kenyataannya sekarang.”
Gugatan ini menjadi bagian dari kasus monopoli yang menimpa banyak perusahaan teknologi besar. Selain Meta, Google dan Apple juga menghadapi tekanan hukum serupa di AS dan Uni Eropa.
Baca juga artikel lainnya yang menarik seputar digital marketing dan media sosial di sini:
roledu.com/artikel
Sumber : cnbcindonesia.com