Kementerian Perdagangan (Kemendag) menanggapi kebijakan pembatasan gratis ongkir yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa pembatasan tersebut bertujuan menciptakan ekosistem e-commerce yang lebih sehat dan adil. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara konsumen, produsen, dan pelaku UMKM.
“Tujuannya agar pasar tetap sehat. Semua pihak harus dipikirkan, termasuk produsen dan UMKM kita,” ujar Budi di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Ia menambahkan bahwa e-commerce seharusnya tidak hanya menguntungkan satu pihak. Menurutnya, seluruh ekosistem digital harus berkembang bersama. Kebijakan ini hadir untuk memastikan persaingan yang adil.
Sementara itu, Kementerian Komdigi menjelaskan bahwa aturan ini tidak melarang promosi gratis ongkir dari platform e-commerce. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa yang dibatasi adalah diskon ongkir dari perusahaan kurir.
Diskon ongkir yang diberikan langsung oleh kurir hanya boleh dilakukan maksimal tiga hari dalam sebulan. Diskon ini tidak boleh berada di bawah struktur biaya nyata, seperti ongkos pengiriman, angkutan antarkota, dan biaya penyortiran.
“Jika terus menerus di bawah ongkos nyata, perusahaan kurir bisa merugi. Kurir pun bisa dibayar lebih rendah,” jelas Edwin, Sabtu (17/5/2025).
Edwin juga menyebut bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi konsumen. Tujuannya adalah melindungi pekerja kurir dan menjaga kualitas layanan pengiriman. Ia memastikan, promosi gratis ongkir dari e-commerce tetap boleh dilakukan setiap hari, selama berasal dari subsidi internal platform.
Kemendag dan Komdigi sama-sama ingin menciptakan ekosistem e-commerce yang seimbang. Regulasi ini hadir agar UMKM bisa bersaing dengan sehat, konsumen tetap terlindungi, dan layanan pengiriman tidak dikorbankan.
Baca artikel lainnya di sini:
Ingin tahu lebih banyak tentang kebijakan digital dan e-commerce? Jelajahi topik menarik lainnya di roledu.com/artikel
Sumber : bisnis.com