Uni Eropa baru saja mengumumkan aturan UE antideforestasi yang mengatur pengawasan produk impor untuk mencegah kerusakan hutan tropis. Dalam kebijakan tersebut, Indonesia tidak termasuk dalam daftar negara dengan risiko tinggi. Komisi Eropa menetapkan hanya empat negara—Belarus, Myanmar, Korea Utara, dan Rusia—yang masuk kategori risiko tinggi. Dengan begitu, pengawasan terhadap ekspor Indonesia akan lebih ringan meski tetap diawasi.
Kebijakan ini mewajibkan perusahaan yang menjual komoditas seperti minyak sawit, kedelai, kayu, kopi, kakao, daging sapi, dan cokelat ke pasar Uni Eropa untuk menjalankan uji tuntas (due diligence). Mereka harus membuktikan bahwa produk mereka tidak berasal dari lahan yang dibuka setelah tahun 2020.
Tingkat Risiko dan Pengawasan Berdasarkan Negara
Indonesia dan Brasil, yang dikenal sebagai negara dengan laju deforestasi signifikan, masuk dalam kategori risiko standar dalam aturan UE antideforestasi ini. Artinya, produk ekspor dari kedua negara akan menjalani pengawasan dengan tingkat yang lebih ringan dibanding negara risiko tinggi.
Menurut dokumen resmi Komisi Eropa, negara risiko tinggi diawasi pada 9 persen perusahaan eksportir. Untuk risiko standar seperti Indonesia dan Brasil, pengawasan hanya mencapai 3 persen. Sedangkan negara risiko rendah, misalnya Amerika Serikat, diawasi 1 persen saja. Semua perusahaan tetap wajib menyediakan informasi lengkap terkait rantai pasokan mereka.
Reaksi dan Kritik terhadap Keputusan Uni Eropa
Keputusan ini mendapat kritik dari sejumlah organisasi lingkungan. Global Witness menilai penetapan hanya empat negara sebagai risiko tinggi tidak mencerminkan ancaman sebenarnya pada hutan tropis dunia.
Sementara itu, Direktur Rainforest Foundation Norway, Toerris Jaeger, mengkritik keras tidak dimasukkannya Brasil sebagai negara risiko tinggi. Ia mengingatkan bahwa Brasil bertanggung jawab atas 42 persen kehilangan hutan tropis global pada 2024, lebih dari dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya, menurut laporan Global Forest Watch.
Meski demikian, Komisi Eropa menyatakan bahwa penetapan risiko didasarkan pada data ilmiah. Aturan ini akan diberlakukan mulai akhir 2025 untuk perusahaan besar, dan pada Juni 2026 bagi perusahaan kecil. Perusahaan yang melanggar berpotensi dikenai denda hingga 4 persen dari omzet di pasar Uni Eropa.
Sejak awal, Indonesia dan Brasil keberatan dengan aturan UE antideforestasi ini. Mereka menganggap kebijakan tersebut membebani negara berkembang dan dapat merugikan perdagangan internasional.
Baca juga artikel menarik lainnya di sini:
Temukan berita terbaru lainnya di roledu.com/artikel
Sumber : kompas.com